Apakah peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan/Desa (LPMK), dulu bernama LKMD, hanya sekedar pelengkap di desa ? Bukankah sudah ada Bamuskal (BPD) yang juga berperan dalam menyerap aspirasi masyarakat desa/kalurahan ?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut mengemuka dalam sesi diskusi pada Peningkatan Kapasitas bagi pengurus LPMK Kalurahan Tirtosari, Kretek, Bantul. Acara yang dihelat oleh Dinas PMK Kab Bantul pada 20-21 Pebruari 2023, bertempat di Balai Kalurahan Tirtosari.

Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat (BBPPM) Yogyakarta berpartisipasi dengan menitahkan salah seorang Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) nya dengan membawakan materi Tugas dan Fungsi LPM Kalurahan dalam Pembangunan Desa.


Tak perlu dibanding-bandingkan antara Bamuskal dan LPMK. Bamuskal jelas lembaga pemerintahan desa, dengan segala fungsi legislasinya. Sedangkan LPMK adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sesuai Permendagri No.18 Tahun 2018. 

Sebagai mitra Kepala desa, seperti halnya Karang Taruna, PKK, RT dan lainnya, LPMD bisa aktif memprakarsasi dan menyerap aspirasi ada di masyarakat. Yang terpenting, bukan sekadar bergerak karena ada anggaran namun juga bisa ada anggaran karena bergerak.